Bismillahirrahmanirrahim..
Tulisan ini diambil dari kitab Mabadi'ul Fiqhih karya Umar Abdul Jabbar dan mengacu pada madzhab Syafi'i.
Najis mughalladhah ialah najisnya anjing dan babi dan apa-apa yang diperanakkan dari keduanya atau salah satu dari kedua binatang itu bersama binatang lain. Najis tersebut dapat menjadi suci dengan cara membasuhnya tujuh kali, salah satu di antara tujuh basuhan itu disertai dengan tanah yang suci. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya: "Sucinya bejana salah seorang dari kamu apabila di dalamnya dijilat anjing, hendaklah ia membasuhnya tujuh kali, basuhan yang pertama atau yang lainnya hendaklah disertai dengan tanah." Berpedoman pada firman Allah Ta'ala: "Katakanlah hai Muhammad: Aku tidak menemukan dalam sesuatu yang diwahyukan kepadaku untuk dianggap sebagai benda yang haram atas seseorang yang hendak memakannya, melainkan bangkai atau darah yang dialirkan atau daging babi, sebab sesungguhnya ia itu adalah najis."
by: E04
Jumat, 19 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar di sini: