BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Tulisan berikut berasal dari kitab Mabadi'ul Fiqhih karya Umar Abdul Jabbar dan mengacu pada madzhab Syafi'i.
Air suci adalah semua air air yang turun dari langit atau yang memancar dari bumi yang tetap menurut asal kejadiannya dan tidak berubah salah satu sifat-sifatnya dengan sebab adanya sesuatu yang dapat mencabut atau merusak hadats kesuciannya, serta belum dipakai untuk menghilangkan hadats atau najis. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya: "Dan Kami menurunkan dari langit air yang suci." Dan berdasarkan sabda Nabi tetang air laut: "Air laut itu suci airnya, halal pula bangkainya."
Sedangkan air najis adalah air yang di dalamnya kejatuhan sesuatu benda yang najis dan air itu kurang dari dua kulah meskipun air itu tidak berubah. Berdasarkan sabda nabi , "Apabila air itu sudah dua kulah, maka ia tidak mengandung najis/kotoran."
keterangan: air dua kulah itu adalah air yang memiliki volume sama dengan volume kubus dengan sisi 1,25 dzira' (sama dengan 65 cm). Jika dihitung, air dua kulah itu memiliki volume 274,625 liter.
By: E04
Rabu, 17 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar di sini: